Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati-Ilustrasi-Berbagai Sumber
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana di Kejari Mukomuko
Juga wajib diketahui, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: