Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu turut menyikapi titah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membantu KPU dan Bawaslu menyukseskan tahapan Pilkada 2024. 

Pada rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Rabu 26 Juni 2024 lalu. 

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah memfasilitasi KPU dan Bawaslu mulai dari kelengkapan sarana prasarana hingga kebutuhan lain yang bersifat penting dalam menyukseskan Pilkada. 

Tidak hanya itu, dari instrumen pembiayaan penganggaran membantu KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada. Mendagri Tito Karnavian juga mempersilahkan menggunakan dana reguler maupun persediaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Jatuh Dari Jembatan dan Ditimpa Motor, Petani Asal Desa Resno Mukomuko Meninggal

BACA JUGA:Dorong Pembangunan UTD PMI di Mukomuko, Strategis Atasi Masalah Kebutuhan Transfusi Darah

Menyikapi instrumen Mendagri tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si menyatakan bahwa sejak awal Pemkab Mukomuko telah sepakat membantu memfasilitasi KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada 2024 di daerah.

Pun demikian, terkhusus mengenai pembiayaan KPU dan Bawaslu menggunakan dana BTT daerah. Pemkab Mukomuko tak ingin gegabah. Dikatakan Abdiyanto, di samping kepatuhan menjalani perintah, Pemkab Mukomuko tetap menunggu kejelasan regulasi penggunaan BTT untuk KPU dan Bawaslu. 

“Tentunya dalam penggunaan BTT ini, kita bersama tim juga harus melihat terlebih dahulu regulasinya,’’ kata Sekda Mukomuko, Abdiyanto, SH., M.  Si di Mukomuko, Jum’at, 28 Juni 2024. 

Dikatakannya, seperti apa konsep penggunaan anggaran BTT untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam pelaksaan Pilkada 2024, mesti diharapkan juga di tegaskan dasar aturannya. 

‘’Seperti apa, dan bagaimana teknis aturan penggunaan BTT ini juga perlu ditegaskan,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Masa Transisi, Anggota Dewan Yang Tidak Terpilih Lagi Sudah Jarang Ngantor

BACA JUGA:Pemerintah Bangun 6 Unit Sumur Bor di Mukomuko Sebagai Sumber Air Bersih Masyarakat, Ini Lokasinya   

Menurut Abdiyanto, penggunaan persediaan anggaran BTT untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada seperti disampaikan Mendagri masih bersifat himbauan. Langkah berikutnya, daerah tentunya bersifat menunggu regulasi penggunaan dana itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: