Ternyata Daging Kurban Boleh Dijual, Begini Penjelasannya Agat Tak Salah Paham

Ternyata Daging Kurban Boleh Dijual, Begini Penjelasannya Agat Tak Salah Paham

Ternyata Daging Kurban Boleh Dijual, Begini Penjelasannya Agat Tak Salah Paham-Ilustrasi -

RMONLINE.ID - Dalam buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far, daging hewan kurban tidak boleh untuk diperjual-belikan, termasuk kulit, tulang, rambut, serta bagian-bagian lainnya.

Dalilnya, hadits Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Mukomuko Naik Rp80 Ribu

BACA JUGA:Semua Komoditas Pasar Murah TPID Mukomuko Bersama BI Ludes, Termasuk 1,2 Ton Minyak Kita

Banyak lagi dasar larangan menjual daging kurban, terutama bagi yang berkorban.

Namun bagi masyarakat penerima hukum menjual daging kurban diperbolehkan. 

Sebab status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.

Dilansir dari zakat.or.id, itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. 

Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.

BACA JUGA:Hadirkan Band Gigi, Peluncuran Maskot Pilkada Oleh KPU Dianggap Pemborosan

BACA JUGA:Mengapa Kita Sering Gagal dalam Menghadapi Orang yang Pemarah dan Apa Saja Langkah-Langkahnya

Al-Lajnah ad-Da'imah, lembaga riset dan fatwa Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya yang terdapat di buku Al-Majmu'ah ats-Tsaniyyah 10/445 menuliskan:

Artinya: "Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: