Polisi Dalami Kasus Bandit Pecah Kaca di Mukomuko, Pelaku Diyakini Lebih dari Satu Orang

Polisi Dalami Kasus Bandit Pecah Kaca di Mukomuko, Pelaku Diyakini Lebih dari Satu Orang

Polisi Dalami Kasus Bandit Pecah Kaca di Mukomuko, Pelaku Yakini Lebih dari Satu Orang-Istimewa-Berbagai Sumber

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kasus bandit pecah kaca di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu. 

Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni kepada awak media, Selasa, 11 Juni 2024. Ia mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

“Untuk keterangan korban dan saksi di lapangan sudah dimintai keterangan,” ungkap Ahmad Musrin. 

Aksi bandit pecah kaca mobil dan mengambil sejumlah uang milik korban terjadi pada Jumat 7 Juni 2024. Lokasi kejadian di Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Bandit beraksi tepatnya pada saat umat muslim sedang menunaikan salat Jum’at di masjid setempat. 

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Mukomuko Dibantu Penjagal Bersertifikat

BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinas Kesehatan Mukomuko Bagikan Ratusan Kilo Serbuk Abate Obat Pembasmi Jentik Nyamuk

Ahmad menjelaskan, dari keterangan saksi yang sudah dipanggil ini, untuk pelaku lebih dari satu orang.

Selain itu, dari aksi bandit pecah kaca ini polisi menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku murni memang pecah kaca.

“Dari tindakkan pencurian dengan pemberatan ini, modus yang dilakukan memang pecah kaca,” jelas Ahmad.

Ahmad juga mengatakan dari keterangan saksi korban dan saksi lapangan, pelaku diduga sudah mengikuti korban.

Di mana dari keterangan korban, saat itu mereka baru saja pulang dari Bank dan mampir ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

“Korban sudah diikuti oleh terduga pelaku dari salah satu bank yang berada di kecamatan penarik, hingga ke Masjid atau TKP. Karena terduga pelaku mengetahui adanya uang di dalam mobil,” tutup Ahmad.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: