13 Saksi Diperiksa, Terkait Dengan Pungusutan Anggaran BUMDes Berangan Mulya

13 Saksi Diperiksa, Terkait Dengan Pungusutan Anggaran BUMDes Berangan Mulya

Kasi Intelijen Kejari: Radiman, SH--

"Sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik," ungkapnya.

Dijelaskan Kasi Intelijen, perkara tersebut dilakukan pendalaman di bidang pidana khusus. 

Ini setelah, ketika di bidang intelijen menemukan  beberapa poin dalam penggelolaannya diduga kuat ada perbuatan melawan hukum (PMH).

"Berpeluang perkara ini akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.

BACA JUGA:Pamit Pulkam ke Muara Enim, Ini Pesan Terakhir Kajari Mukomuko Untuk Pemkab

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Bantu 855 Kilogram Bibit Jagung untuk Petani dan KWT

Diketahui perkara itu juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto. Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko. Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu terus didalami hingga aka ditingkatkan ke penyidikan. 

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Ia mengaku saat ia pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada  tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: