Pamit Pulkam ke Muara Enim, Ini Pesan Terakhir Kajari Mukomuko Untuk Pemkab

Pamit Pulkam ke Muara Enim, Ini Pesan Terakhir Kajari Mukomuko Untuk Pemkab

Pamit Pulkam ke Muara Enim, Ini Pesan Terakhir Kajari Mukomuko Untuk Pemkab-Istimewa -rmonline.id

RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan sebelumnya, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar,SH, MH, pindah tugas ke tempat yang baru setelah tiga tahun lebih menjabat di Mukomuko.

Dimana Rudi Iskandar mendapat tugas baru di daerah asalnya yaitu sebagai Kajari di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Seleksi CASN PPPK 2024, Pemkab Mukomuko Tambah Kuota Formasi Tamatan SMA Sederajat

BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya

Sebelum meninggalkan Mukomuko, Rudi Iskandar menyampaikan beberapa pesan kepada pemerintah daerah (Pemda) para tokoh dan masyarakat, termasuk pada jajarannya di kejaksaan negeri Mukomuko.

Dikatakan Kajari, terimakasih kepada pemerintah daerah, pada masyarakat, pada pemerhati hukum, pada tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya, atas dukungan selama bertugas di Mukomuko.

"Saya menyampaikan terimakasih pada semuanya, yang jelas saya rasakan, semua tahu dukunga, suport dan apresiasi kepada kami," kata kajari. 

Ia juga mengatakan, pada penggantinya nanti sebagai Kajari Mukomuko dan jajaran kejaksaan Mukomuko juga mendapat dukungan dari semua pihak dalam melaksanakan tugas. 

BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Ini Masuk Dalam Peta Kerentanan Pangan, Ini Cirinya

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Bantu 855 Kilogram Bibit Jagung untuk Petani dan KWT

Juga diharapkan internal kejaksaan kedepan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai kewenangan, yaitu penegakan hukum yang adil, kemampaatan untuk masyarakat dan bagi pemerintah.

"Saya mengucapkan mohon pamit mohon doanya, semoga Kabupaten Mukomuko sejaktera selalu dan pemeirintahnya menjalankan tugas untuk keadilan dan kesejahteraan," paparnya.

Adapun penggantinya untuk Kajari Mukomuko kedepan, yaitu Yusmanelly, S.H.,M.H. Ia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 121 tahun 2024, tanggal 21 mei 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: