Tingkatkan Layanan, Pemkab Segera Ubah Status RSUD Mukomuko jadi UPT Khusus

Tingkatkan Layanan, Pemkab Segera Ubah Status RSUD Mukomuko jadi UPT Khusus

Tingkatkan Layanan, Pemkab Segera Ubah Status RSUD Mukomuko jadi UPT Khusus-Istimewa -rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Khusus. 

Di samping amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuan perubahan status rumah sakit menjadi UPT Khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada rumah sakit daerah. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM menyampaikan, rencana perubahan struktur organisasi RSUD Mukomuko masih berproses. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pemda Mukomuko

BACA JUGA:Populasi Meningkat 2 Persen, Mukomuko Nomor 5 Penduduk Terbanyak di Provinsi Bengkulu

Menurutnya, dasar hukum perubahan struktur RSUD menjadi Unit Pelayanan Teknis Khusus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

‘’Dasar hukum perubahan status ini jelas, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019. Berdasarkan PP itu, semua rumah sakit daerah itu diubah menjadi UPT bersifat khusus,’’ kata Bustam Bustomo di Mukomuko. 

Sebelumnya, RSUD Mukomuko berstatus sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah diubah menjadi UPT Khusus, rumah sakit bukan lagi berstatus OPD. Secara struktural berada di bawah OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. 

‘’UPT Khusus, secara struktural berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Akan tetapi, untuk jabatan struktural pada rumah sakit masih tetap berlaku seperti sedianya. Masih ada direktur dan pejabat bidang lainnya,’’ ujar Bustam Bustomo.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar Unjuk Kemampuan Dalam Seleksi O2SN, Banyak Yang Kecewa Karena Tak Ikut

BACA JUGA:Pemkab Proses Perubahan Nomenklatur RSUD Mukomuko

Yang membedakan perubahan ini, secara tata kelola keuangan, penganggaran keuangan untuk UPT Khusus melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Kemudian, Dinas Kesehatan dapat melaksanakan intervensi terhadap tata laksana keuangan dan pelaksanaan layanan pada rumah sakit. 

‘’Tak ubahnya seperti Puskesmas, anggarannya dari kita Dinas Kesehatan. Dan mengenai tata laksana, Dinas Kesehatan bisa melakukan intervensi untuk mewujudkan layanan rumah sakit yang lebih baik,’’ urainya.  

‘’Misalnya, perihal kekurangan obat. Dinkes bisa mengambil langkah dan tindakan untuk membantu pasokan obat. Mengajukan permohonan bantuan obat ke provinsi maupun pusat untuk persediaan obat untuk UPT Khusus rumah sakit,’’ imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: