Dihantui Isu Pungli, Pihak Sekolah Ketar-Ketir Hingga Minim Inovasi, Ini Langkah Diknas

Dihantui Isu Pungli, Pihak Sekolah Ketar-Ketir Hingga Minim Inovasi, Ini Langkah Diknas

Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST --

RMONLINE.ID - Isu pungutan liar (Pungli) belakangan ini menghantui pihak pengelola sekolah, mulai dari guru hingga para pengurus komite.

Dampaknya cukup besar, karena semua merasa ketar-ketir atau ketakutan, selanjutnya berimbas pada kreativitas, karena sekolah mulai minim inovasi.

Kondisi ini juga sudah disadari oleh pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, sehingga mereka merasa sangat perlu mengambil langkah untuk solusinya.

BACA JUGA:Kronologis Kebakaran Yang Hanguskan Rumah Nelayan Air Rami, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ada Apa? Pengadilan Negeri Tangerang Didatangi Puluhan Warga Karelia Village

Disampaikan Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST ditemui mengakui, dampak isu pungli ini cukup besar bagi sekolah, karena semua merasa ketakutan.

Ia  juga mengatakan kondisi ini bisa membuat sekolah kurang inovasi dan dampkanya juga pada kreativitas para murid kedepannya.

Maka rencananya, pihak dinas akan mengundang seluruh kepala sekolah dan perwakilan dewan guru untuk menggelar sosialisasi terkait dengan pungli.

"Kita akan minta bantuan pada Tim samber pungli sebagai narasumber, supaya sekolah paham apa yang dimaksud pungli sebenarnya. Karena sekarang semua merasa was-was dan ketakutan. Yang rugi kadang siswa," kata Ramon.

Contohnya pada saat perpisahan ini, terasa lebih sepi dan kurang inovasi, padahal momen ini sangat diharapkan oleh para siswa atau murid, karena merupakan hari terakhir mereka di sekolah untuk dikenang nantinya.

"Ini dampak dari ketakutan, maka perlu pemahaman pada sekolah, tentu tim saber pungli bisa menjelaskan nanti," paparnya.

Secara simpel, arti sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

Intinya, pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

BACA JUGA:Sering Disepelekan, Ternyata 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: