Ada Apa? Pengadilan Negeri Tangerang Didatangi Puluhan Warga Karelia Village

Ada Apa? Pengadilan Negeri Tangerang Didatangi Puluhan Warga Karelia Village

Ada Apa? Pengadilan Negeri Tangerang Didatangi Puluhan Warga Karelia Village-Istimewa-rmonline.id

TANGERANG, RADARMUKOMUKO.COM – Warga ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Kota Tengerang, Banten pada Selasa, 28 Mei 2024.   

Sejumlah warga yang diketahui berasal dari perumahan Gading Serpong Karelia Vilage Tangerang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam rangka ingin menyaksikan proses sidang pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Albertus dan beberapa warga Karelia Vilage. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Seleksi Atlet Pelajar, Persiapan O2SN Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

BACA JUGA:Apakah 12 Program Unggulan Bupati Mukomuko Terealisasi, Begini Kata Staf Ahli

Seperti diketahui, Albertus dan beberapa warga Karelia Vilage sebelumnya telah melayangkan gugatan terhadap Ketua RW 029, Ketua RT 001, 002, 003 dan M. Gilang Pratama Putra, S.Stp selaku Lurah Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Banten dengan nomor gugatan perkara : 507/Pdt.G/2024/PN.Tng. 

Kepada awak media, Daniel salah seorang penggugat mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan warga tersebut adalah buntut dari kekecewaan mereka terhadap Ketua RW dan beberapa Ketua RT yang dinilai berbuat semaunya. 

Mulai dari pengelolaan dana IPKL hingga pembuatan perkumpulan yang mengatasnamakan warga Karelia vilage

Diceritakan Danil, sejak pengelolaan dana IPKL dari warga oleh Ketua RW dan RT tidak ada lagi transparansi yang dilakukan. 

BACA JUGA:Mau Bikin Usaha Ternak Burung Puyuh Bertelur? Simak Ini 3 Resiko yang Dapat Terjadi

BACA JUGA:Tips Cara Menyimpan Rempah Bumbu Dapur agar Tahan Lama

Dulu warga di janjikan sama RW dengan kelolaan mandiri maka biaya IPKL sangat drastis turunya ternyata pas dikelola mandiri RW sepihak saja menetapkan besaran iuran IPKL yang turunya hanya sedikit sekali dan sejak dikelola secara mandiri oleh RW dan RT, tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.

Selain itu, Ketua RW dan beberapa Ketua RT, tanpa persetujuan dan musyawarah dengan warga, tiba-tiba saja membuat suatu perkumpulan untuk pengelolaan dana IPKL tersebut.

" Hal ini tentu tidak bisa diterima warga sebab Ketua RW dan RT dinilai telah berbuat semaunya dan tidak melibatkan warga. Itulah awalnya yang membuat masalah ini sampai bergulir ke  Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang Banten", ujar Danil.

Danil menambahkan, selain Ketua RW dan beberapa Ketua RT, Lurah Medang juga ikut menjadi tergugat. Pasalnya, Lurah Medang merupakan atasan dari Ketua RW dan RT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: