Aturan Tidak Tertulis Yang Wajib Dipatuhi Saat Berlibur Ke Jepang, Para Turis Wajib Tahu

Aturan Tidak Tertulis Yang Wajib Dipatuhi Saat Berlibur Ke Jepang, Para Turis Wajib Tahu

Aturan Tidak Tertulis Yang Wajib Dipatuhi Saat Berlibur Ke Jepang, Para Turis Wajib Tahu-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM – Setiap berkunjung ke suatu negara, hal yang perlu kota terapkan dan penting untuk diperhatikan adalah memperhatikan aturan yang ada.

Yap, setiap daerah atau wilayah tentunya memiliki aturan tersendiri yang wajib di patuhi tak hanya masyarakat setempat tapi juga para turis yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Adanya aturan tersebut berfungsi untuk menjaga keamanan dan kedamaian serta kedisiplinan penduduk dan orang-orang yang berkunjung ke suatu wilayah tertentu.

Jepang, merupakan negara yang paling banyak dikunjungi oleh para turis dari berbagai penjuru dunia.

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Calon Panwascam Pilkada 2024, Bagi Yang Berminat Siapkan Diri

BACA JUGA:Wismen Bangkit Kembali, Siap Maju Pilkada Untuk Bupati Mukomuko

Jepang memiliki daya tarik tersendiri dari para wisatawan selain karena keindahan alamnya, tapi juga budayanya yang beragam.

Selain itu, sifat dan perilaku para warganya yang disiplin dan taat aturan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong untuk belajar dengan mereka.

Maka dari itu, sebagai turus kita perlu memperhatikan aturan dan kedisiplinan di negara ini.

Berikut adalah beberapa aturan tidak tertulis yang wajib dipatuhi saat berlibur ke Jepang.

1. Tata krama penggunaan eskalator wajib diperhatikan. Berdiri di sisi kanan dan membiarkan sisi kiri terbuka sebagai 'jalur cepat' bagi orang yang terburu-buru.

2. Pintu taksi di Jepang dibuka dan ditutup secara otomatis oleh pengemudi. Jangan coba-coba membuka sendiri, biarkan pengemudi melaksanakan tugasnya.

3. Pada transportasi umum, ingat selalu tempat duduk diprioritaskan bagi lanjut usia, disabilitas, ibu hamil, atau penumpang lain yang perlu duduk lebih lama dari kebanyakan penumpang lainnya.

BACA JUGA:Menurut Pakar Hukum UGM Ada 3 Kejanggalan Dalam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: