PAD Dari Pariwisata Selama Lebaran Belum Ada Kepastian, Disparpora Akan Menagih
PAD Dari Pariwisata Selama Lebaran Belum Ada Kepastian, Disparpora Akan Menagih-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com
Karena mereka menagih parkir dan karcis masuk bagi masyarakat, wajib membayar pajak sekian persen dari biaya yang mereka terima.
"Nanti kita akan datangi satu persatu untuk menanyakan dan menagih PAD yang memang harus mereka stor ke daerah," paparnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Eva Tri Rosanti, SH, diminta keterangannya, juga mengaku belum jelas soal PAD dari pariwisata ini.
Ia juga mengatakan, semua pengelola wisata yang memungut parkir dan karcis masuk bagi pengunjung harus menyetor PAD sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pihak Disparpor untuk membicarakan seperti apa proses pengelolaan wisata ini selama lebaran.
"Kami juga belum memantau terlalu jauh, nanti kita akan koordinasikan dengan pihak dinas pariwisata," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: