Dipastikan Saat Lebaran 7 Tersangka Korupsi di RSUD Masih di Sel Polres Mukomuko

Dipastikan Saat Lebaran 7 Tersangka Korupsi di RSUD Masih di Sel Polres Mukomuko

Dipastikan Saat Lebaran 7 Tersangka Korupsi di RSUD Masih di Sel Polres Mukomuko-Amris-radarmukomuko.com

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gunakan DBH Sawit Bangun Beberapa Ruas Jalan

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, DWP Satpol PP Mukomuko Silaturahmi Sembari Berbagi Takjil Buka Puasa

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021.

Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.

Rincian Kerugian negara sesuai dengan pers realise kejaksaan Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp 892.667.242. Pada 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017. 

Terus pada tahun 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344. Terus 2019 kembali naik kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 dan merupakan yang terbesar. 

Tahun 2020 dan 2021 angka kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.

Sementara 7 tersangka yang saat ini ditahan yaitu, inisial TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020. 

Kedua HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021. Ketiga AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.

Selanjutnya, KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. Terus JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.

 Terus HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018. Selanjutnya AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: