Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024-Ilustrasi-radarmukomuko.com
Melansir dari sumber beberapa media online, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta pengusaha melakukan pembayaran THR minimal H-7 sebelum Lebaran.
Kemenaker akan mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR.
"Semua sudah tahu, THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: