Ikut Pilkada Dewan Harus Mundur, Caleg Terpilih Tidak Wajib
Ikut Pilkada Dewan Harus Mundur, Caleg Terpilih Tidak Wajib--
RADARMUKOMUKO.COM - Anggota dewan dalam hak ini anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika mencalonkan diri sebagai bupati, walikota dan gubernur.
Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Waktu Sholat Kabupaten Mukomuko Beserta Niat dan Bacaannya, Hari Senin, 11 Maret 2024
Dituliskan dalam aturan ini, "calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Terus bagaimana dengan Caleg terpilih yang belum dilantik sebagai anggota dewan jika maju sebagai calon kepala daerah?
Dalam pasal ini tidak diatur caleg terpilih harus mundur jika mencalonka diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dilansir dari beberapa sumber, terutama laman resmi www.mkri.id, terkait dengan caleg mundur atau tidak sempat diajukan permohonan oleh dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
BACA JUGA:Serentak Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Satu Bulan Penuh Dimulai Besok
BACA JUGA:Mengenal Sabar dan Macam-macam Sabar Menurun Islam
Mereka meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: