Caleg Harus Tahu, Ini Sanksi Berat Jika Terbukti Melakukan Politik Uang

Caleg Harus Tahu, Ini Sanksi Berat Jika Terbukti Melakukan Politik Uang

Caleg Harus Tahu, Ini Sanksi Berat Jika Terbukti Melakukan Politik Uang -Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Walau sangat jarang caleg bahkan calon kepala daerah dinyatakan bersalah atau diproses karena melakukan politik uang. Namun sebetulnya, sanksi untuk money politik cukup berat. 

Sebab larangan melakukan politik uang ini ditegaskan dengan jelas dalam banyak peraturan terkait dengan kepemiluan.

BACA JUGA:Raih Kemenangan Perdana di Piala Asia, PSSI Buat Sayembara Desain Maskot Timnas Indonesia, Hadiah Rp 50 Juta

Politik yang termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud dan rawan:

- Politik Uang

- Mengubah perolehan suara secara tidak sah

- memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali

- pemalsuan dokumen syarat pencalonan

Larangan politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:APK Caleg Bergelantungan di Pohon, Kalau Petugas Tahu Bisa Disanksi

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. 

Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: