Kualitas Pelayanan Publik Meningkat 87 Persen, Disdikbud Mukomuko Raih Penghargaan Ombudsman RI

Kualitas Pelayanan Publik Meningkat 87 Persen, Disdikbud Mukomuko Raih Penghargaan Ombudsman RI

Kualitas Pelayanan Publik Meningkat 87 Persen, Disdikbud Mukomuko Raih Penghargaan Ombudsman RI--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COMDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas mutu pelayanan publik.

Pada tahun 2023 lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Epi Mardiani, S.Pd mampu menembus standar pelayanan publik diangka 87 persen. 

BACA JUGA:Wabup Belum Pede Nyalon Bupati, Menunggu Pinangan Tetap Nomor 2

Ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, catatan capaian pelayanan publik diraih sebesar 60 persen. Atas peningkatan tersebut, Disdikbud Mukomuko juga meraih penghargaan dari Ombudsman RI.  

‘’Versi Ombudsman RI, tahun ini ada peningkatan pada kualitas dan standar pelayanan publik. Peningkatan diangka 87 persen, sementara di tahun 2022 lalu, hanya 60 persen saja,’’ kata Epi Mardiani, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Ramon Hosky, ST kepada radarmukomuko.com, Selasa, 2 Januari 2024. 

Capaian penilaian pelayanan publik dari Ombudsman dari kuning ke hijau pada tahun 2023 lalu, tak menyurutkan semangat untuk terus berbenah. Dikatakan Epi Mardiani, pada OPD yang dipimpinnya masih perlu dilengkapi dengan standar pelayanan publik khusus bidang difabel. Optimalisasi pelayanan pada warga masyarakat penderita cacat secara jasmani dan rohani. 

‘’Pelayanan publik ini terus kita benahi. Sesuai catatan hasil penilaian, untuk OPD kita perlu dilengkapi fasilitas pelayanan difabel, dan itu akan kita upayakan tahun ini,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Kopi Ini Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI “KlasterkuHidupku”

Peningkatan pelayanan publik bagi kalangan difabel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko perlu dilengkapi dengan sarana prasana. Misalnya, kursi roda, jalur khusus difabel. 

‘’Peningkatan pelayanan ini, semisal diadakannya kursi roda, kemudian pembuatan jalur khusus difabel. Sehingga, mereka para difabel ketika berkunjung ke dinas tak lagi melewati jalur umum atau tangga. Mereka akan diberikan fasilitas khusus yang lebih efektif, aman dan nyaman,’’ demikian Epi Mardiani. 

Dalam memacu pelayanan publik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko pada tahun 2023 lalu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 420/068/KEP/D.2/01/2023.

Pada surat keputusan tersebut diatur secara rinci tentang standar pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. 

Bagi publik relasi yang ingin berurusan terkait dengan informasi pelayanan, dapat mengakses informasi pada SK tersebut yang telah ditayangkan secara online. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: