Putra Sumbar Ismail Novendra dari Peradi Utama Dilantik Bersama 193 Advokat di PT Banten

Putra Sumbar Ismail Novendra dari Peradi Utama Dilantik Bersama 193 Advokat di PT Banten

Putra Sumbar Ismail Novendra dari Peradi Utama Dilantik Bersama 193 Advokat di PT Banten --

BANTEN, RADARMUKOMUKO.COM – Sebanyak 193 advokat dari berbagai organisasi advokat datangi Pengadilan Tinggi Banten. Para advokat tersebut Pengambilan sumpah dan janji dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten pada pekan lalu. 

Salah satu organisasi advokat yang ikut dalam acara tersebut adalah Peradi Utama. Sebagai organisasi advokat yang baru berdiri, Peradi Utama patut diacungkan jempol sebab sudah bisa mengikutsertakan 15 advokatnya pada pengambilan sumpah tersebut. 

BACA JUGA:Memiliki Istri Lebih dari Satu: Apa yang Terjadi dan Apa Akibatnya dari Perspektif Psikologi?

Selain Peradi Utama, organisasi advokad yang ikut pengambilan sumpah adalah Peradi, Peradi Nusantara, Peradin, Persadin dan HAPI.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji ini menandai langkah awal advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Hj. Andriani Nurdin, SH, MH dalam sambutannya pada acara pelantikan yang berlangsung pada Selasa 19 Desember 2023, menegaskan bahwa dengan diucapkannya sumpah oleh para Advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dia menekankan bahwa sumpah yang diucapkan adalah tanggung jawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas.

BACA JUGA:Bagaimana Alat Komunikasi Utamanya Handphone Bisa Mempengaruhi Interaksi Sosial Seseorang

Selain mengucapkan sumpah, para Advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing. Ini merupakan langkah administratif yang menandai keseriusan mereka dalam menjalani profesi Advokat.

Sebelum prosesi sumpah, para Advokat juga diberikan sosialisasi mengenai e-court (pengadilan elektronik), sebuah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang merespons perkembangan teknologi. Layanan e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang di pengadilan.

Sebelumnya, 15 Advokat ini telah diangkat dan dilantik sebagai Advokat DPN Peradi Utama dengan Surat Keputusan (SK) tanggal 21 Oktober 2023. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum DPN Peradi Utama, Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H., M.A., Mec.Dev., serta Sekjen Peradi Utama, R. Jourda Ugroseno, S.H., Mkn.

BACA JUGA:Butuh Rekomendasi Tempat Wisata Untuk Tahun Baruan? Inilah 5 Rekomendasi Wisata di Lampung yang Indah

Menurut Hardi Fariansyah dengan pengambilan sumpah ini, Peradi Utama berharap para Advokat baru dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keadilan, hak asasi manusia dan memajukan sistem hukum di Indonesia.

Dari 15 advokat Peradi Utama yang diambil sumpah dan janji itu juga terlihat Ismail Novendra. Kepada wartawan, Ismail mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur sekali dapat bergabung dengan Peradi Utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: