Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya

Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya

Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya-Ilustrasi -

Selain aturan afirmasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis, afirmasi juga berlaku untuk PPPK Tenaga Kesehatan. Namun, untuk tahun 2023, aturannya belum keluar. Merujuk di tahun 2022, aturan afirmasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aturannya sebagai berikut ini: 

BACA JUGA:Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, BKPSDM Mukomuko: Soal Laporan Kejanggalan Tetap Diproses

- Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan) 

- Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas)

- Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); 

- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima)

- Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: