Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan

Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan

Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan --

Undang-undangASN 2023 memberikan prioritas untuk peran manajerial kepada PNS, namun pada kondisi tertentu, PPPK juga bisa menduduki posisi tersebut.

Pegawai PPPK bisa diangkat untuk peran manajerial, terutama pada tingkat kepemimpinan tertinggi, dengan fokus pada institusi pusat tertentu. 

- Hak dan Kewajiban

Untuk kewajiban PNS dan PPPK serupa. Namun PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Kata Mak Belum Bekerja Bila Belum Jadi PNS Atau PPPK, Berikut Kisaran Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023

Sedangkan PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Tidak memiliki hak pensiun atau jaminan hari tua.

- Jabatan

PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional serta memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, dan ini juga berdampak pada ketiadaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

- Masa Kerja

Masa kerja PNS berlaku hingga mencapai masa pensiun, yaitu 58 tahun (untuk Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (untuk Pejabat Pimpinan Tinggi).

PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa hubungan perjanjian kerja minimal satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: