Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan
Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan --
RADARMUKOMUKO.COM - Kedepan, pegawai pemerintah atau ASN hanya ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Honorer yang ada saat ini akan dihapus atau dihilangkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa tenaga hororer akan dihapus paling lambat Desember 2024.
Mulai sekarang Instansi pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau daerah, tidak boleh lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer.
Terus apa perbedaan PNS dan PPPK?
Pada dasarnya PPPK maupun PNS memiliki kesamaan dalam hal hak dan tunjangan. UU ASN 2023 menjamin kesetaraan hak bagi pegawai pemerintah, termasuk tunjangan, fasilitas, penghasilan, pengembangan diri, jaminan sosial, motivasi, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi, Ini Informasi Awalnya
Pengesahan UU ASN tahun 2023 memberikan kejelasan mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Terlepas dari perbedaan masa kerja dan kelayakan untuk posisi tertentu, kedua kategori pegawai pemerintah ini memiliki hak dan tunjangan yang setara.
Berikut beberapa perbedaannya:
- Status Kepegawaian
Dalam UU ASN 2023 dijelaskan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu untuk periode waktu tertentu. Dalam kata lain, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
BACA JUGA:Waspada! Calon Pensiun PNS Diimingi Bonus Besar, Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Mukomuko
Namun demikian PPPK maupun PNS, termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (ASN) sesuai Pasal 5 UU ASN 2023.
- Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: