WhatsApp Rilis 3 Fitur Terbaru Untuk Para Pengguna iPhone, Apa Sajakah Itu?

WhatsApp Rilis 3 Fitur Terbaru Untuk Para Pengguna iPhone, Apa Sajakah Itu?

WhatsApp Rilis 3 Fitur Terbaru Untuk Para Pengguna iPhone, Apa Sajakah Itu?--

RADARMUKOMUKO.COM - WhatsApp baru saja merilis fitur baru untuk memenuhi kebutuhan para penggunanya.

Kabar terbaru, WhatsApp kabarnya merilis tiga fitur baru untuk aplikasinya pada sistem operasi iOS.

Adapun tiga fitur baru tersebut dirilis sebagai bagian dari pembaruan WhatsApp untuk iOS dengan versi 23.25.79.

Fitur-fitur tersebut tentunya membuat para pengguna WhatsApp  penasaran dan ingin segera memperbarui aplikasinya.

BACA JUGA:Masih Worth it Kah iPhone XR di Tahun 2024? Ponsel Lawas yang Masih Disukai oleh Para Remaja

Adapun fitur pertama yang baru dari aplikasi WhatsApp yaitu para pengguna dapat mengatur durasi pesan yang disematkan, mulai dari 24 jam, tujuh hari bahkan 30 hari.

Selain itu, pengguna juga dapat menutup pesan yang di pin kapan saja, bahkan sebelum durasi yang dipilih berakhir.

Kemudian, WhatsApp juga merilis fitur terbaru yang memungkinkan para pengguna dapat mengecek kualitas koneksi saat melakukan video call.

Fitur tersebut akan sangat berguna bagi pengguna yang berada di area dengan koneksi yang cukup optimal.

BACA JUGA:iOS 14.2 Beta 4 Resmi Dirilis, Apakah Ada Fitur Menarik?

Adapun cara mengecek koneksi saat video call WhatsApp sangat mudah. Untuk memulainya, cukup dengan menekan dan tahan tile yang memperlihatkan wajah kamu di video call untuk feedback real-time kualitas koneksi video call kamu yang terbentuk bar sinyal.

Kemudian, fitur terakhir yang dirilis oleh WhatsApp untuk iPhone adalah adanya opsi View Once untuk pesan suara.

Dengan adanya fitur ini, para pengguna dapat mengirimkan pesan suara yang akan menghilang secara otomatis setelah mendengarkan pesan suara tersebut oleh penerima.

BACA JUGA:Tahun Baru, Handphone Baru, Inilah 4 Rekomendasi Hp Terbaru 2023 yang Memiliki Ram 8GB Harga Terjangkau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: