10 Larangan Bagi Caleg Dalam Berkampanye, Jika Dilanggar Dampaknya Bisa Fatal

10 Larangan Bagi Caleg Dalam Berkampanye, Jika Dilanggar Dampaknya Bisa Fatal

10 Larangan Bagi Caleg Dalam Berkampanye, Jika Dilanggar Dampaknya Bisa Fatal--

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: