Sekda Mukomuko Tegaskan Alasan JN Diberhentikan dari Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko

Sekda Mukomuko Tegaskan Alasan JN Diberhentikan dari Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko

Sekda Mukomuko Tegaskan Alasan JN Diberhentikan dari Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) MUKOMUKO, Dr. Abdiyanto, SH., M.,Si mengungkapkan alasan pemberhentian JN, mantan pejabat eselon II Pemkab MUKOMUKO

Ditegaskan Sekda, pemberhentian JN dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko tidak ada tendensi politik ataupun sejenisnya. Alasan pemberhentian yang bersangkutan atas dasar kinerja.   

‘’Dapat saya pastikan, pemberhentian JN dari Kepala Dinas Perikanan tidak ada tendensi politik. Ini murni dari hasil evaluasi kinerja. Yang bersangkutan kinerjanya kurang baik,’’ ungkap Sekda Abdiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Dari hasil evaluasi kecakapan dalam pelaksanaan tugas, JN dinilai kurang maksimal. Sementara, kata Abdiyanto, Bupati Mukomuko jauh sebelumnya telah mengingatkan semua jajarannya untuk memberikan kinerja terbaik dan berprestasi baik. 

BACA JUGA:DBH Sawit Mukomuko Difokuskan untuk Program Merakyat, Ini Modelnya

BACA JUGA:Instansi Pemerintah di Mukomuko Turut Alami Kekeringan Akibat Peristiwa El Nino

‘’Maunya pak Bupati, dan sering beliau ucapkan langsung. Pejabat di jajarannya harus mampu bekerja maksimal, berprestasi baik,’’ urainya. 

Tanggapan Sekda Abdiyanto ini seiring dengan telah terbitkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meminta Pemkab untuk mengangkat kembali JN di posisi jabatan Kepala Dinas Perikanan. 

‘’Rekomendasi KASN untuk JN, itu atas upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Silahkan saja, kita juga punya alasan kuat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya, dan ini akan dikonsultasikan kembali ke KASN,’’ urainya. 

Sekda Abdiyanto tidak memberikan kepastian apakah JN akan kembali dilantik diposisi semula. 

‘’Kalau soal itu, tunggu setelah kita pulang dari KASN. Pemkab juga punya hak untuk melakukan upaya yang sama,’’ tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: