Mengenal Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja, Keputusan Bersifat Mutlak
Ilustrasi Tarian Tradisional Toraja-Istimewa-Instagram / ind.tari
RADARMUKOMUKO.COM - Walau masih hidup secara tradisional bahkan primitif yang akrab dengan cerita keganasan, namun beberapa suku di masa lalu juga sudah mengenal proses peradian untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Salah satunya oleh Suku Toraja.
Melansir dari berbagai sumber salah satunya wikipedia, Suku Torja memiliki Tarian Pitu atau dalam bahasa Toraja disebut sebagai Ra' Pitu, merupakan 7 peradilan adat tradisional suku yang berasal dari provinsi Sulawesi Selatan ini.
Dikatakan, sistem peradilan adat tradisional Tarian Pitu sudah ada jauh sebelum pihak Hindia Belanda menduduki Tana Toraja pada tahun 1906.
Untuk saat ini sistem peradilat adat tradisional Tarian Pitu masih dipertahankan di kampung sekitar Tana Toraja yang jauh dari pusat kota di mana yang sistem peradilannya kini sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Tiga Suku Dengan Penduduk Bermata Biru di Indonesia, Ternyata Salah Satunya di Aceh
BACA JUGA:Kenali 11 Suku Nusantara Yang Terkenal Dengan Kecantikan Wanitanya Sejah Dulu Kala
Tarian pitu untuk mengadili adalah cara terakhir, setelah proses musyawarah atau kekeluargaan tidak menyelesaikan persoalan kedua belah pihak.
Tarian Pitu sebagai pengadilan dilakukan oleh Badan Dewan Adat yang merupakan badan peradilan secara adat diakui dan sah oleh masyarakat suku Toraja tanpa melibatkan bukti tertulis dan saksi hidup lagi.
Saat proses mediasi gagal, Badan Dewan Adat memberikan opsi salah satu dari tujuh Tarian Pitu tersebut dengan segala konsekuensi beserta keputusannya yang bersifat mutlak, tidak dapat diganggugugat oleh pihak manapun.
Pitu berarti tujuh, sistem peradilan ini terdiri dari 7 bentuk peradilan yang masing-masing terdiri:
- Si-Pantetean Tampo atau Si-Ba'ta Tungga
- Si-Ukkukan
- Si-Pakoko
- Si-Londongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: