Mengenal Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja, Keputusan Bersifat Mutlak
Ilustrasi Tarian Tradisional Toraja-Istimewa-Instagram / ind.tari
- Si-Biangan atau Si-Rektek,
- Si-Tempoan,
- Si-Rari Sangmelambi
BACA JUGA:Belanda Harus Berhati-Hati Berurusan Dengan 7 Suku Terkuat di Indonesia Ini, Dikenal Punya Kesaktian
BACA JUGA:Daftar Pahlawan Yang Ditakuti Belanda Karena Bisa Menghilang dan Kebal Peluru
Dalam prosesnya, bila salah satu dari 7 pilihan dari peradilan adat Tarian Pitu sudah dipilih oleh pihak yang berpekara, maka dilakukan beberapa ketentuan yang wajib untuk diikuti dan disepakati bersama.
Juga sebelum memulai peradilan adat Tarian Pitu, kedua belah pihak tersebut berdoa kepada Tuhan yang maha esa guna meminta berkat kemenangan serta memohon perlindungan. Tuhan menurut kepercayaan Aluk Todolo oleh Suku Toraja disebut sebagai Puang Matua, deata, dan Tomembali Puang.
Selanjutnya, kedua belah pihak diambil sumpahnya oleh Penghulu Aluk Todolo disertai dengan berbagai ritual dan ketentuan adat yang berlaku.
Terus segala ketentuan beserta keputusan yang telah ditentukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan peradilan adat Tarian Pitu tersebut bersifat mengikat dan tidak boleh dilanggar.
Setelah proses pengambilan sumpah oleh Penghulu Aluk Todolo, barulah proses salah satu Tarian Pitu bisa dimulai. Umumnya pelaksanaan Tarian Pitu tersebut berlangsung singkat karena Suku Toraja percaya bahwa pihak yang benar diantara kedua belah pihak yang berselisih tersebut berarti doanya dikabulkan oleh Puang Matua, deata, dan Tomembali Puang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: