Semua Akun Media Sosial ASN Dipantau Pemerintah, Dilarang Lakukan Ini

Semua Akun Media Sosial ASN Dipantau Pemerintah, Dilarang Lakukan Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH --

RADARMUKOMUKO.COM – Memasuki tahun politik, semua akun media sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pantauan pemerintah, dan dilarang keras melakukan tindakan postingan yang bernuansa menguntungkan kepentingan politik tertentu. 

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH di Mukomuko, Selasa, 3 Oktober 2023. 

‘’Memasuki tahun politik. Diimbau kepada semua ASN Pemkab Mukomuko tidak gegabah menggunakan media sosial. Apakah itu facebook, instagram, triwter atau lainnya,’’ ungkap Jumaidi. 

Postingan bernuansa politik pada akun media sosial dapat dijadikan sebagai bukti pelanggaran bagi para ASN. Dikatakan Jumaidi, untuk menjaga netralitas, ASN dilarang untuk melakukan tindakan menyukai, mengomentari, dan membagikan informasi, baik informasi berupa gambar, video, maupun dalam bentuk tulisan yang bernuansa kepentingan politik tertentu. 

‘’Larangan ASN Berpolitik, ASN dilarang like, comment, share postingan di medsos milik capres/cawapres/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,’’ kata Jumaidi. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Survei Massal Deteksi Penyakit Frambusia di Mukomuko, Apa Itu Frambusia?

Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. 

‘’Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,’’ tegasnya. 

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.

‘’Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN,’’ terangnya.

Netralitas ASN dalam Pemilu

Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, berikut patut Anda catat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: