Semua Akun Media Sosial ASN Dipantau Pemerintah, Dilarang Lakukan Ini

Semua Akun Media Sosial ASN Dipantau Pemerintah, Dilarang Lakukan Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH --

Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

BACA JUGA:Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko

bahwa perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:

1). penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

3). pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

4). Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan. Sumber Badan Kesbangpol Mukomuko. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: