Kisah Raja Gula Semarang Masa Kolonial Belanda, Orang Terkaya di Asia Runtuh Dalam Satu Malam
Kisah Raja Gula Semarang Masa Kolonial Belanda, Orang Terkaya di Asia Runtuh Dalam Satu Malam--
RADARMUKOMUKO.COM - Selain ada nama Tasripin selaku Pengusaha sukses era kolonial Belanda, juga terdapat sosok Oei Tiong Ham Concern (OTHC) Raja Gula yang cukup terkenal. Bahkan ia merupakan pengusaha terkaya se-Asia Tengggara yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah, pada zaman kolonial Belanda.
Oei Tiong Ham memiliki kekayaan 200 juta gulden. Perkiraannya, uang 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras. Jika harga beras Rp 10.850/kg, diperkirakan harta kekayaannya senilai Rp 43,4 triliun.
Diketahui, Oei Tiong Ham Concern adalah konglomerasi yang didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham pada 1893. OTHC memiliki empat anak perusahaan sektor gula yang terletak di India, Singapura hingga London. Perusahaan gula Semarang saat jayanya merajai pasar gula Asia dan dunia.
Dilansir dari berbagai sumber, besarnya gurita bisnis, tulis Onghokham di Konglomerat Oei Tiong Ham (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan perusahaan Barat dalam kurun 1911-1912. Tercatat waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.
BACA JUGA:Sejarah Sumatera Barat Dimulai Pada Masa Kolonial Belanda Hingga Terbentuk Sebuah Provinsi
BACA JUGA:Tuan Tanah Kaya Raya, Tasripin Yang Disegani Kolonial Belanda Karena Koin Ratu Wilhelmina
Bisnisnya ini sangat populer di masanya, maka bisa memiliki empat anak perusahaan sektor gula, di Indonesia, India, Singapura, hingga London.
Namun akhirnya, kejayaan perusahaan OTHC ini runtuh dalam semalam setelah pemiliknya meninggal dunia pada 6 Juli 1942 dan berbagai masalah.
Kejadiannya berawal dari tindakan para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam.
Mereka ingin meminta uang deposito jutaan gulden yang disimpan ke Bank Indonesia untuk dikembalikan.
Adapun tujuan permintaan ini karena pemerintah Indonesia ingin memakai uang tersebut untuk membangun pabrik gula. Namun bagi pewaris, pemerintah tak berhak memakai uang warisan dari perusahaan.
Dilansir dari beautynesia.id yang melansir juga dari cnbcindonesia.com, tuntutan itu lantas dimenangkan oleh para pewaris. Pengadilan Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan dana depositonya. Pemerintah pun manut, tetapi pihak keluarga menganggap ini adalah awal dari malapetaka kerajaan bisnis OTHC.
BACA JUGA:Pribumi Dianggap Kasta Rendah Era Belanda, Laki-Laki Jadi Djongos dan Wanita Jadi Babu Hingga Gundik
BACA JUGA:Fakta Unik dari Provinsi Banten, Gerbang Utama Masuk Pulau Jawa hingga Mempunyai Suku yang Unik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: