Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023
Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023--
BACA JUGA:Bukan Hanya Pemerintah Pusat, Pemprov NTB juga Buka Formasi CPNS 2023, Ini Formasinya
BACA JUGA:BRIN Sediakan Sebanyak 500 Formasi Seleksi CPNS 2023, Ini Kualifikasi dan Syaratnya
Berikut ini passing grade yang telah di tetapkan sesuai dengan isi Keputusan Menteri PANRB terbaru :
• TWK sebanyak 65 poin
• TIU sebanyak 80 poin
• TKP sebanyak 166 poin
Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus untuk nilai passing grade CPNS 2023 yang tertuang dalam poin ke-14 dan 17 yaitu sebagai berikut.
• Bagi Lulusan Cumlaude dan lulusan diaspora : nilai TIU minimal 85 dan total kumulatif minimal 311 poin.
• Bagi penyandang disabilitas : nilai TIU minimal 60 poin dan nilai kumulatif minimal 286 poin.
• Bagi putra-putri Papua : nilai TIU minimal 60 poin dan nilai kumulatif minimal 286 point.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: