Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023--

BACA JUGA:Bukan Hanya Pemerintah Pusat, Pemprov NTB juga Buka Formasi CPNS 2023, Ini Formasinya

BACA JUGA:BRIN Sediakan Sebanyak 500 Formasi Seleksi CPNS 2023, Ini Kualifikasi dan Syaratnya

Berikut ini passing grade yang telah di tetapkan sesuai dengan isi Keputusan Menteri PANRB terbaru :

• TWK sebanyak 65 poin

• TIU sebanyak 80 poin

• TKP sebanyak 166 poin

Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus untuk nilai passing grade CPNS 2023 yang tertuang dalam poin ke-14 dan 17 yaitu sebagai berikut.

• Bagi Lulusan Cumlaude dan lulusan diaspora : nilai TIU minimal 85 dan total kumulatif minimal 311 poin.

• Bagi penyandang disabilitas : nilai TIU minimal 60 poin dan nilai kumulatif minimal 286 poin.

• Bagi putra-putri Papua : nilai TIU minimal 60 poin dan nilai kumulatif minimal 286 point.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: