Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Update Terbaru! Inilah Passing Grade yang Harus di Capai dalam Seleksi Tes CPNS 2023--

RADARMUKOMUKO.COM – Dalam menyiapkan seleksi CPNS 2023 Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menentukan passing grade yang harus di capai oleh peserta untuk lolos.

Lantas berapa passing grade untuk lolos CPNS 2023? 

Simak berikut ini.

BACA JUGA:Super Apps BRImo Bertabur Fitur & Kian Digemari Masyarakat, Dirut BRI Bocorkan Rahasianya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2023 Segera Dibuka, Ada 2 Kriteria Ini yang Perlu Dipahami Calon Pelamar

Dalam seleksi CPNS 2023 akan ada tes seleksi SKD atau (Seleksi Kemampuan Dasar). 

Pada seleksi ini para pendaftar harus mengerjakan soal dalam waktu 100 menit dengan jenis soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) serta TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Soal yang di berikan oleh para peserta adalah sebanyak 110 butir soal dengan rincikan pembagian yaitu:

• TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 30 butir soal

• TIU (Tes Intelegensi Umum) 35 butir soal

• TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 45 butir soal

Dalam penilaiannya tidak ada jawaban yang benar atau salah, semua jawaban akan di beri nilai antara 1-5. Bagi yang tidak terjawab maka akan di beri nilai 0.

Untuk kumulatif nilai masing-masing tipe soal yaitu TWK nilai maksimal 150 poin, TIU 175 poin dan TKP sebanyak 225 poin.

Passing grade atau ambang batas untuk lolos pada tahap SKD ini telah di tetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB No. 651 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: