Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Sumbar Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Pessel
Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Sumbar Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Pessel--
BACA JUGA:Saat 200.000 Warga Bakar Rumah Sendiri Demi Halangi Penjajah, Peristiwa Bandung Lautan Api
BACA JUGA:Begini Alasan Pengantin Pria Suku Banyankole Harus Dites dan Ditonton Oleh Bibi Pengantin Wanita
Doni Rahmat Samulo menambahkan, sampai waktu tersebut atau sampai DCT disahkan, maka status Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam.
"Beliau(Irwan Fikri) saat ini masih Wakil Bupati, harusnya tetap menjalankab tugas dan kewajiban dan menerima haknya sebagai Wakil Vupati Agam,"ujar Donu.
Doni memastikan juga tidak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca keputusan pemberhentian Irwan Fikri tersebut berlaku.
Sebab sesuai dengan peraturan, PAW diperlukab apabila sisa masa jabatab 18 bulan.
"Tidak ada lagi PAW, karena masa jabatannya kurang 18 bulan," kata Doni.
"Artinya Bupati Agam akan sendiri sampai akhir jabatan," ujar Doni.
Diketahui Wakil Bupati Agam mundur pada 12 Mei 2023 lalu mengirimkan surat pengunduran diri pada DPRD Agam melalui Sekwan.
Saat ini ia juga tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 3.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: