BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik

BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik

ASN Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

Contoh: Seorang ASN didaftarkan menjadi bakal calon anggota DPR RI Oleh Parpol X ke KPU pada tanggal 10 Mei 2023. ASN yang bersangkutan sudah memiliki kartu tanda anggota partai politik sejak tanggal 4 Mei 2023. Terhadap kasus ini maka?

1. Apabila ASN yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 10 April 2023 (sebelum ASN yang bersangkutan memiliki kartu tanda anggota partai politik), maka ASN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal 30 April 2023.

2. Apabila ASN yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 8 Mei 2023 (setelah ASN yang bersangkutan memiliki kartu tanda anggota partai politik), maka ASN yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.

c. Bagi ASN yang sudah didaftarkan Oleh partai politik sebagai Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. Hal ini mengingat bahwa ASN yang bersangkutan telah memiliki kartu tanda anggota partai politik yang menjadi salah satu persyaratan untuk diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD/DPRD (Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

2. Pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat terkait Pencalonan sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

a. ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

b. Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Kode Etik dan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: