Komisi II DPRD Mukomuko Pelajari Sistem Pengelolaan Kawasan Permukiman Rakyat
Komisi II DPRD Mukomuko Pelajari Sistem Pengelolaan Kawasan Permukiman Rakyat--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Program kerja Komisi II DPRD Kabupaten MUKOMUKO. Pada pekan pertama Agustus 2023 lalu, pernah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam kunjungan kerja ke DPRD Sungai Penuh, Komisi II DPRD di bawah kepemimpinan Wisnu Hadi mempelajari sistem pengelolaan dan penataan kawasan permukiman rakyat yang diterapkan di wilayah Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Kunker ke Sumbar, Komisi 1 DPRD Mukomuko Pelajari Sistem Pengelolaan BUMDes
Di Kota Sungai Penuh, daerah yang cukup padat penduduk tersebut, terbilang cukup baik dalam penataan kawasan permukiman masyarakatnya. Hasil dari kunjungan ini, menjadi bahan studi pembanding untuk diterapkan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kota Sungai Penuh telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Perda ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah setempat dalam melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Mukomuko Pelajari Sistem Pelayanan Dukcapil Kota Bengkulu
Dengan adanya perda ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh bisa lebih leluasa dalam mengatur, menata dan mengelola daerahnya agar tidak terjadi kawasan perumahan maupun permukiman kumuh.
Untuk itu, DPRD Komisi II Kabupaten Mukomuko hadir untuk mempelajari peraturan daerah tersebut, untuk dapat dijadikan bahan pembanding dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Mukomuko kedepan. * adv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: