Disdikbud Akan Panggil Guru Rangkap Jabatan
Disdikbud Akan Panggil Guru Rangkap Jabatan--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Mukomuko kembali menjadi sorotan. Pasalnya salah satu guru disebut rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). guru tersebut disebut sebagai pendamping Desa Koto Praja, Desa Agung Jaya, Desa Sido Makmur, dan Pondok Makmur. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Air Manjunto. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd., mengaku belum mengetahui apakah pendamping desa boleh rangkap jabatan atau tidak boleh. Sepengetahuannya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) boleh rangkap jabatan. Namun untuk Pendamping Lokal Desa, ia mengaku belum mempelajari aturannya.
''Saya pelajari dulu, sepengetahuan saya BPD boleh. Kalau pendamping desa saya belum mempelajari sepenuhnya,''ujar Epi.
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Banjir, Dinas PUPR Gerak Cepat
Epi mengatakan akan mempelajari aturan-aturan terkait, untuk selanjutnya menerapkannya. Jika memang menyalahi aturan, ia akan memanggil guru yang rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa. Untuk mengkonfirmasi dan memberi tindakan tegas.
''Kalau memang menyalahi aturan, akan kami tindak tegas,''kata Epi
Epi berharap kepada semua elemen untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas negara. Jangan sampai menyalahi aturan. Walaupun dengan niat baik, jika memang menyalahi aturan akan tetap salah di mata hukum.
BACA JUGA:Gunakan Bahan Ini Maka Cicak dalam Rumah Akan Kabur, Dijamin Ampuh
''Kita harus berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan, niat baik bisa saja salah di mata hukum,''kata Epi.
Terpisah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPD) Kabupaten Mukomuko, Partomuan Harahap, SE mengatakan, honorer tidak boleh rangkap menjadi pendamping desa. Berdasarkan pengalaman, pernah ditemukan ada pendamping desa yang merangkap honorer. Solusinya pendamping diberikan kesempatan untuk memilih salah satunya.
‘’Data kita sudah terpusat. Cepat atau lambat akan ketahuan jika ada pendamping yang merangkap sebagai honorer,’’ demikian Partomuan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: