Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Pahami Ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal Berikut Ini

Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Pahami Ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal Berikut Ini

Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Pahami Ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal Berikut Ini-Ilustrasi-

- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

- Memiliki Izin Usaha

- Keterbukaan Informasi

- Memiliki Kebijakan Privasi yang Jelas

- Prosedur Penagihan yang Tepat

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal atau tidak Resmi dari OJK ;

- Tidak Terdaftar di OJK

- Penyamaran Identitas

- Informasi yang Tidak Transparan

- Tidak Memiliki Kebijakan Privasi

- Metode Penagihan yang Tidak Sesuai

Semoga bermanfaat, selalu periksa ciri-ciri pinjol yang kita gunakan agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: