7 Daftar Obat Tradisional yang di Tarik Oleh BPOM RI, Memiliki Kandungan Berbahaya Bagi Kesehatan
7 Daftar Obat Tradisional yang di Tarik Oleh BPOM RI, Memiliki Kandungan Berbahaya Bagi Kesehatan--
RADARMUKOMUKO.COM – Terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis beberapa daftar nama-nama obat-obatan yang tidak memenuhi syarat.
Akibatnya obat-obat tersebut di tarik dari peredaran karena di ketahuimemiliki kandungan yang berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Ini Alasan Band Musik Titanic Tetap Bermain? Meskipun Kapal Sudah Pasti Akan Tenggelam
Pihak BPOM mengungkapkan bahwa kandungan berbahaya tersebut dapat mengakibatkan gangguan pencernaan, ginjal, hati bahkan hormon.
Dari sejumlah obat-obatan yang di rilis setidaknya ada 12 daftar obat-obatan yang di tarik oleh BPM RI.
Bahkan dari daftar terseburt terdapat obat-obat tradisional. Setidaknya terdapat 7 dari 12 yang merupakan obat tradisional.
BACA JUGA:Cara Keluar dari Grup WA Diam-Diam dan Mengeluarkan Anggota Grup Tanpa Diketahui
Dari temuan tersebut, pihak BPOM RI telah menghanguskan obat-obatan tersebut. Lalu obat-obat tradisional apa saja yang di tarikoleh BPOM.
Berikut ini adalah daftar 7 nama obat-obatan tradisional yang telah di tarik oleh BPOM akibat memiliki kandungan berbahaya.
• Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Obat untuk mengobati pegel linu, sendi, dan juga asam urat.
• Sirandi botol kacadan Sirandi botol plastik
Obat Pegal linu
• Lue Shen Shui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: