Panji Gumilang Akhirnya Mau Datang ke Polisi, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Panji Gumilang Akhirnya Mau Datang ke Polisi, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Panji Gumilang Akhirnya Mau Datang ke Polisi, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?--

RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dituduh melakukan penistaan agama, berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Ia akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang menudingnya menyebarkan ajaran sesat, dan menghina ulama.

Panji Gumilang sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh polisi, tetapi ia mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, mengatakan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Jakarta dan siap menjalani pemeriksaan.

"Insya Allah hari ini(Selasa) beliau hadir. Beliau sudah ada di Jakarta sejak kemarin(ahad)" kata Ahmad Yani.

BACA JUGA:Unik, Manusia Makan Besi 1 Kg Tiap Hari Hingga Tidak Pernah Tidur

Ahmad Yani menambahkan bahwa Panji Gumilang tidak akan membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasusnya. Ia hanya akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Beliau tidak bawa apa-apa. Beliau hanya akan klarifikasi saja. Beliau tidak pernah mengaku sebagai nabi, tidak pernah menyebarkan ajaran sesat, dan tidak pernah menghina ulama," ujar Ahmad Yani.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa polisi akan menjemput paksa Panji Gumilang jika ia kembali mangkir dari panggilan kedua. Ia mengatakan bahwa polisi sudah memberikan toleransi kepada Panji Gumilang dengan memberikan surat panggilan ulang.

BACA JUGA:Merinding Cerita Frank W. Perentice Penumpang Selamat dari Tenggelamnya Kapal Titanic, Melihat Ratusan Mayat

"Kalau tidak hadir lagi, kita akan jemput paksa. Kita sudah memberikan kesempatan kedua dengan surat panggilan ulang," kata Rusdi.

Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal penistaan agama. Ia mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti berupa rekaman video dan audio yang diduga berisi ujaran penistaan agama oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:Wajib diketahui, Mandi Tidak Pakai Sabun Disinyalir Badan Tidak Bau, Benarkah ?

"Kita sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kita sudah memeriksa 15 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa video dan audio," ucap Rusdi Hartono.

Panji Gumilang merupakan pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat. Ia dikenal sebagai pelopor pendidikan terpadu dan pengembangan budaya toleransi serta perdamaian.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : www.viva.co.id dan www.liputan6.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: