Dirazia Satpol PP, Mayoritas Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Tak Miliki Sertifikat Terapi

Dirazia Satpol PP, Mayoritas Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Tak Miliki Sertifikat Terapi

Penertiban panti pijat Mukomuko-Radar Mumuko-Radar Mukomuko

Ia mengatakan bahwa untuk saat ini hanya pendataan tenaga terapi dan pemberian SP1 bagi yang tidak memiliki sertifikat. Satpol-PP akan turun kelapangan satu kali seminggu untuk menertibkan usaha panti pijat. 

Sampai semua tenaga terapi memiliki sertifikat. Satpol-PP akan memberikan SP1-SP3. Jika SP3 masih juga tidak memiliki sertifikat, tenaga terapi tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya.

‘’Kami akan memberi SP1 sampai SP3, jika masih melanggar akan kami pulangkan,’’ tegas Dody

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kaurbinops (KBO) Samapta, Polres Mukomuko, Aiptu Febriyadi, menyampaikan bahwa Polres Mukomuko merupakan salah satu tim pelaksana Perda Nomor 10 tahun 2019. 

Sehingga personil Satuan Samapta ikut memantau dan mengawal penertiban usaha panti pijat. 

Ia mengatakan, selama penertiban, pemilik usaha panti pijat dan tenaga terapi bertindak kooperatif. Sehingga tidak ada keributan, saat diminta data dan keterangan.

‘’Alhamdulillah tertib dan aman, semua pihak kooperatif,’’ demikian Febriyadi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: