Dirazia Satpol PP, Mayoritas Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Tak Miliki Sertifikat Terapi

Dirazia Satpol PP, Mayoritas Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Tak Miliki Sertifikat Terapi

Penertiban panti pijat Mukomuko-Radar Mumuko-Radar Mukomuko

Untuk selanjutnya dikonfirmasi oleh pihak Satpol-PP mengenai kebenaran sertifikat yang dikeluarkan.

Ditakutkan sertifikat yang ditunjuk tenaga terapi adalah sertifikat palsu. 

‘’Kami sudah meminta data pihak yang mengeluarkan sertifikat untuk selanjutnya kami konfirmasi kebenarannya,’’ tambah Nurbaiti

Nurbaiti juga menyampaikan selain sertifikat ahli terapi, Satpol-PP juga mendata tenaga terapi yang belum memeriksa kesehatan. Hal ini untuk memastikan tenaga terapi  tidak menularkan penyakit ke masyarakat. Isu yang berkembang dimasyarakat, tempat usaha ini merupakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. 

Sehingga ditakutkan tenaga terapi terkena penyakit Human Immundeficiency Virus (HIV). Karena sebelumnya Satpol-PP pernah menemukan tenaga terapi yang terkena penyakit HIV.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pegawai Bank BRI, Mulai Posisi Teller Hingga Director, Yakin Masih Mau Kerja di BRI?

BACA JUGA:Saat Mendaki Gunung Kerinci Jambi, Ketemu dengan Orang Ini Auto Langsung Pulang Kalau Tidak Mau Menyesal

Dalam waktu dekat Satpol-PP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Mukomuko, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga terapi.

‘’Kami takut tenaga terapi membawa penyakit HIV,’’ ungkap Nurbaiti 

Nurbaiti juga menyampaikan Satpol-PP sudah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 12 tenaga terapi yang tidak memiliki sertifikat dan belum memeriksa kesehatan. 

Selain itu juga ditemukan tenaga terapi yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). Pengakuan yang bersangkutan hanya mampir dan mau pulang kampung. Jum'at (7/7), Satpol-PP akan memastikan kebenarannya.

‘’Kami sudah mengeluarkan SP1 untuk tenaga terapi yang tidak memeriksa kesehatan dan tidak memiliki sertifikat,’’ kata Nurbaiti.

BACA JUGA:Fakta Suku Oni, Bertubuh Mini, Lincah dan Bisa Hilang, Tinggi Sekitar 70 Cm

BACA JUGA:Pinjam KUR Mandiri ada 5 Jenis, Plafon Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Ketentuanya

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol-PP, Dody Leo Saputra,SE., mengatakan hal senada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: