PNS MM Menjadi Caleg di Partai Golkar, Sudah Siap Terima Resiko

PNS MM Menjadi Caleg di Partai Golkar, Sudah Siap Terima Resiko

PNS MM Menjadi Caleg di Partai Golkar, Sudah Siap Terima Resiko--

BACA JUGA:Guru dan Wali Murid Diminta Awasi Panitia PPDB, Sekda Mukomuko: Jangan Ada Pungutan

Lanjutnya, sekarang masing-masing Parpol sedang melakukan perbaikan berkas para calon atau melengkapi. 

Hasil verfikasi sudah disampaikan, masih sebagian besar Bakal caleg belum melengkapi berkas.

Harapannya semua bisa memenuhi syarat caleg sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Karena, jika masih ada kekurangan, maka akan di TMS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sekarang partai politik sedang melengkapi berkas Calegnya, kita selalu terbuka untuk konsultasi jika ada yang diragukan. Batas waktu sesuai tahapan harus diperhatikan,” paparnya.

Ketentuan PNS, TNI, Polri dan lainnya harus mundur ini sudah diatur dengan jelas dan beberapa aturan.

Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

BACA JUGA:Pelayanan IKD, Dukcapil Mukomuko Nomor 2 di Bengkulu

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan: Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: