Orang Tua Wajib Tahu!! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi

Orang Tua Wajib Tahu!! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi

Orang Tua Wajib Tahu!! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi--

RADARMUKOMUKO.COM - Bagi orang tua wajib tahu cara untuk membuat kartu BPJS Kesehatan untuk anak-anaknya.

Apalagi jika anaknya masih bayi baru lahir. Hal ini berdasarkan Perpres yang mengharuskan bayi memiliki BPJS Kesehatan.

Peraturan ini dikarenakan seorang bayi yang baru lahir supaya memiliki jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah jaminan kesehatan yang di sediakan oleh pemerintah serta harus di miliki oleh semua warga Indonesia.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Uang Rp 25 Juta BPJS Ketenagakerjaan Hingga Kredit Kepemilikan Rumah Rp 500 Juta

Pentingnya BPJS Kesehatan bagi bayi adalah agar bayi mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu BPJS Kesehatan juga bermanfaat untuk konsultasi medis, keperluan pemeriksaan kesehatan hingga rawat inap.

Pada artikel ini ada dibahas terkait syarat seerta cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi.

Berikut ini syarat yang di perlukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi :

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Seorang Bayiyang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai PBI JK jika ibunya anggota dari PBI JK. Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Syarat pembuatan Kartu BPJS bayi baru lahir peserta PBI yaitu:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Menunjukan surat keterangan lahir dari bidan atau lembaga kesehatan tempat kelaiharan

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: