Panji Gumilang Minta Waktu Untuk Jawab 8 Hal Klarifikasi Tim Ridwan Kamil, Minta Secara Tertulis
GAWAT! Panji Gumilang Ijinkan Natalan di Ponpes Al Zaytun, Ini Kata Ridwan Kamil--
RADARMUKOMUKO.COM- Pada Jumat, 23 Juni 2023 Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun datang ke Gedung Sate memenuhi undangan.
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Tim Investigasi Pemprov Jawa Barat yang di bentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Diduga Marak Penyimpangan, Majelis Pesantren Mendesak Ponpes Al-Zaytun Ditutup
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut meminta Syekh Panji Gumilang untuk memberikan klarifikasi terhadap semua isu yang beredar.
Sayangnya dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate tersebut belum benar-benar membuahkan hasil, lantaran Panji Gumilang meminta agar klarifikasi di lakukan secara tertulis.
Tidak tahu apa penyebab, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun enggan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Menolak Tabayyun di Gedung Sate, MUI Pusat Kecewa
Selain itu, Panji Gumilang juga tidak mau bertemu dengan Tim Investigasi MUI Pusat.
Secara tegas, Panji Gumilang mengungkapkan hanya mau bertemu dengan Tim Investigasi yang di bentuk Gubernur Jawa Barat yang dimana anggotanya ada perwakilan MUI Jawa Barat.
Firdaus Syam, Kerua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI menyayangkan atas sikap yang diberikan oleh Panji Gumilang.
Sebab menurut Firdaus ada banyak hal yang harus di klarifikasi secara langsung terkait isu dan tuduhan yang selama iniberedar.
Beberapa poin yang perlu di klarifikasi terkait dengan berbagai pernyataan yang di sampaikan oleh Panji Gumilang seperti persoalan Al-Qur’an.
BACA JUGA:Begini Sikap Pemerintah Untuk Menangani Permasalahan Ponpes Al Zaytun
Sementara, Badruzzaman M Yunus Ketua TimInvestigasi Pemprov Jabar mengungkapkan hal serupa yang menyayangkan bahwa meskip telah bertemu dengan Panji Gumilang namun belum mendapatkan klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: