KPU MM Curiga, Ada Bacaleg Parpol Palsukan Syarat Calon, Ini Buktinya
Parpol Boleh Ganti Caleg-Radar Mumuko-Amris
Selain itu juga menyangkut dengan ijazah, KPU akan melakukan pemeriksaan ke instansi terkait. Karena ada caleg mengajukan syarat ijazah, namanya berbeda dengan yang ada di KTP.
Apakah ijazahnya tidak asli atau ada kesalahan saat membuat nama di identitas lain belum tahu. Harusnya semua sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
“Nama di KTP dan surat lain harus mengikuti nama yang ada di ijazah,” tutupnya.*
BACA JUGA:Caleg Ala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: