KPU MM Curiga, Ada Bacaleg Parpol Palsukan Syarat Calon, Ini Buktinya

KPU MM Curiga, Ada Bacaleg Parpol Palsukan Syarat Calon, Ini Buktinya

Parpol Boleh Ganti Caleg-Radar Mumuko-Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan berkas bakal Caleg yang diajukan oleh partai politik (Parpol) terakhir 14 mei 2023 lalu. Hasilnya mayoritas syarat Caleg masih kurang sesuai dengan ketentuan.

Tidak hanya itu, tim KPU Mukomuko mencurigai ada syarat calon yang tidak asli atau palsu. Diantaranya ijazah, surat keterangan kesehatan yang diterbitkan rumah sakit pemerintah dan, surat keterangan kejiwaan serta surat keterangan pengadilan yang di keluarkan pengadilan dinegeri.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin ditemui Radar Mukomuko di ruang kerjanya senin, 5 juni 2023, menjelaskan verifikasi berkas bakal calon sudah dilakukan. Sebagiannya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

BACA JUGA:11 Suku Yang Terkenal dengan Kencantikan Kaum Wanitanya, Pria Pasti Terpesona

BACA JUGA:Pinjam Rp100 Juta Cicilan 2 Jutaan, Hanya di BRI Kupedes, Berikut Ketentuannya

Kekurangan syarat calon berpariasi, mulai dari belum ada surat keterangan kejiwaan, surat pengadilan dan sebagainya. Semua ini masih bisa dilengkapi oleh masing-masing calon nantinya.

“Kalau yang kurang masih banyak, juga ketidak sesuaian, nanti akan disampaikan hasilnya ke partai politik untuk dipenuhi,” kata Irsyad.

 

Lanjutnya, KPU akan menelusuri beberapa syarat calon yang sudah disampaikan. Ia mengaku ada kecurigaan, bahwa syarat yang masuk tidak asli, karena terdapat beberapa perbedaan.

Langlah yang akan dilakukan, KPU akan menyandingkan data surat kesehatan, surat bebas narkoba, surat bebas gangguan jiwa dan surat pengadilan dengan pihak yang mengeluarkan surat.

BACA JUGA:Sederet Caleg Artis Lompat Parpol Pada Pemilu 2024, Diantaranya ...

BACA JUGA:Ada Parpol Main Sikat, Catut Nama Warga Jadikan Bacaleg Pemilu 2024

Seperti surat keterangan kejiwaan, KPU akan sandingkan jumlah surat yang dikeluarkan rumah sakit jiwa, kemudian surat pengadilan, KPU akan ke PN untuk menyandingkannya dan lain-lain. Ini untuk memastikan keasliannya.

“Nanti akan tahu, berapa surat di keluarkan rumah sakit untuk kesehatan dengan surat yang disampaikan parpol ke KPU, begitupun dengan pengadilan. Kemudian kita akan kroscek keasliannya,” tegas Irsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: