Tokoh Presidium Beberkan Alasan Logis, Dukung Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Tokoh Presidium Beberkan Alasan Logis, Dukung Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Tokoh perjuangan pemekaran eks Kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko Drs. Abdullah Abbas--

Sebagai perbandingan selanjutnya Abdullah Abbas mengajak kita Kembali ke Belakang yaitu pembentukan Provinsi Bengkulu Tahun 1967 di mana Provinsi Bengkulu di Bentuk dengan Undang-undang No. 09 Tahun 1967 tanggal 12 September 1967. 

Pada salah satu Pasal dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang ini baru dapat di laksanakan setelah di keluarkan Peraturan Pemerintah paling lama 1 (Satu) tahun setelah undang-undang ini dikeluarkan. Kemudian barulah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1968 Tanggal 5 Juli 1968 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No 09 tahun 1967. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Tetapkan Batas Desa dan Kelurahan

‘’Kalo kita perhatikan terjadinya 2 (Dua) aturan yang mengatur tentang Provinsi Bengkulu yaitu Baik Undang-Undang Maupun PP nya tidak ada satupun dari aturan itu yang bertanggal 18 November sebagai dasar Hari Jadi Provinsi Bengkulu. Tapi mengapa HUT Provinsi Bengkulu Berulang Tahun setiap Tanggal 18 November,’’ terangnya.  

Menurut Abdullah Abbas tanggal 18 November itu adalah tanggal dilantiknya Ali Amin SH sebagai Penguasa Pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Sejak tanggal 18 November itulah baru dilaksanakan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu. 

‘’Kesimpulannya, apa yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko baik di Era Ichwan Yunus selama 10 Tahun dan di era Choirul Huda hanyalah memperingati Hari Lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2003 bukan memperingati Hari Jadi Kabupaten Mukomuko,’’ demikian Abdullah Abbas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: