Tokoh Presidium Beberkan Alasan Logis, Dukung Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Tokoh Presidium Beberkan Alasan Logis, Dukung Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Tokoh perjuangan pemekaran eks Kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko Drs. Abdullah Abbas--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tokoh perjuangan pemekaran eks Kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko Drs. Abdullah Abbas, angkat bicara dan beberkan alasan logis terkait rencana perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Abdullah Abbas menyatakan dirinya mendukung penuh peringatan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko diubah dari tanggal 25 Februari ke tanggal 23 Mei sesuai yang direncanakan Pemkab Mukomuko.  

Pasalnya, kata Abdulllah Abbas, peringatan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang diselenggarakan selama ini, sangat tidak tepat. Ditegaskannya, selama ini Pemkab Mukomuko merayakan hari lahir undang-undang pemekaran Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur, bukan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya

‘’Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah Kembali ke jalan yang benar. Selama ini yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko adalah memperingati Hari lahirnya Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Bukan memperingati Hari Jadi Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Abdullah Abbas, Jum’at, 26 Mei 2023. 

Tidak sebatas itu, Abdullah Abbas juga menyampaikan bahwa pembentukan suatu negara atau daerah harus memenuhi persyaratan. Di samping syarat de facto dan de jure harus juga terpenuhi 3 (tiga) syarat lainnya,  adanya wilayah, adanya warga / rakyat yang berdomisili, dan adanya pemerintahan. 

Selanjutnya kata Abdullah Abbas pada saat 25 Februari 2003 itu baru ada de facto dan de jure atas Undang – undang No. 03 Tahun 2003, secara Hukum diakui oleh aturan Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini karena Undang – Undang No. 03 Tahun 2003 itu dibuat oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. 

Menurut Abdullah Abbas jebolan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta Tahun 1985 itu menjelaskan lebih lanjut bahwa di samping syarat de facto dan de jure atas terbentuknya suatu Negara atau Daerah, harus juga memenuhi 3 (Tiga) syarat di atas yaitu : 

1. Adanya Wilayah yaitu Wilayah Kabupaten Mukomuko dari Utara ke Selatan yaitu dari Sungai Serik (Batas Sumbar) sampai dengan Air Gegas dekat Air Rami yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan bagian Barat berbatas dengan Samudra Hindia dan dibagian Timurnya berbatas dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. 

2. Adanya Warga / Rakyat yang berdomisili dan mengakui keberadaan Kabupaten Mukomuko. 

3. Adanya Pemerintahan. Adanya Pemerintahan ini untuk Kabupaten Mukomuko baru ada Pemerintahannya setelah tanggal 23 Mei 2003, yaitu setelah dilantiknya Bapak Amandeka Amir sebagai Pejabat Bupati Mukomuko oleh Bapak Hari Sabarno (Menteri Dalam Negeri) saya masih ingat dan hadir pada saat Pelantikan Bapak Amandeka Amir sebagai Pejabat Bupati Mukomuko bersamaan dengan Pelantikan Pejabat Bupati Seluma dan Pejabat Bupati Kaur. 

BACA JUGA:Hari Ini Paripurna, Pemkab Godok Raperda Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

Dalam acara Pelantikan tersebut, masih segar dalam ingatan saya bahwa Beliau mengatakan antara lain sebagai berikut: 

“ Pada hari ini saya melantik Pejabat Bupati Dalam Daerah Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 Mei 2003 merupakan angka keramat yaitu angka 5 (Lima) dimana tanggal 23 bila ditambah 2 (Dua) dengan 3 (Tiga) adalah 5 (Lima), Bulan Mei adalah Bulan 5 (lima) dan 2003 bila ditambahkan juga 5 (Lima). Jadi tanggalnya 5 (Lima), Bulannya 5 (Lima) dan Tahunnya 5 (Lima),’’ bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: