Inara Tuntut Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun
Inara Tuntut Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun --
1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi: pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.
pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).dll.
3. Hak Asuh Anak.
4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).
5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.
6. Nafkah Iddah; dan
7. Mut'ah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: