Bantuan Rp 1 Juta Untuk Siswa Cair, Segera Cek Rekening
Dana PIP 2023 untuk siswa--
Untuk anak yang berada di usia sekolah dengan jenjang umur 6 hingga 21 tahun. Berasal dari keluarga yang dikategorikan sebagai miskin dan rentan miskin.
Sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdata menjadi peserta program keluarga harapan (PKH), sebagai yatim piatu, penyandang disabilitas dan menjadi korban bencana alam/musibah.
Selanjutnya, penerima KIP juga harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal yakni SD, SMP, SMA dan SMK atau pun non formal yaitu PKBM, SKB dan LKP.
Terakhir sudah memiliki KIP yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Bantuan Atensi Kemensos Sentuh 100 Penerima Manfaat di Mukomuko
BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BPNT Sudah CAIR, Bagi Yang Belum Menerima Cek Cara Ini
Untuk para penerima manfaat siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah memenuhi syarat bisa menginput NIK dan juga NISN di laman pip.kemdikbud.go.id melalui handphone dengan cara berikut ini:
1. Pertama, calon penerima bisa mengunjungi website resmi pip.kemdikbud.go.id di browser pada handphone masing-masing.
2. Selanjutnya pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
3. Jangan lupa untuk melakukan penginputan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang sudah tersedia.
4. Lalu tahapan lainnya penerima manfaat bisa isi jawaban chapta.
5. Kemudian jangan lupa untuk klik ‘Cek Penerima PIP’, maka nantinya akan muncul informasi yang berkaitan dengan penerima bantuan PIP.
Untuk diketahui bahwa dana bantuan PIP 2023 yang akan diberikan kepada siswa sesuai dengan jenjang pendidikan terdiri dari rincian berikut:
Bagi siswa SD mendapatkan dana sebesar Rp450 ribu.
BACA JUGA:Daftar dan Jadwal Pencairan Bansos Bulan Mei 2023, Ini Cara Mengeceknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: