Uni Eropa Memblokir Seluruh Produk Sawit dan Kopi, Kenapa?

Uni Eropa Memblokir Seluruh Produk Sawit dan Kopi, Kenapa?

Uni Eropa Memblokir Seluruh Produk Sawit dan Kopi, Kenapa?--

RADARMUKOMUKO.COM – Uni Eropa secara resmi akan membuat aturan baru terkait dengan pemblokiran produk Sawit dan Kopi.

Setidaknya, sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eripa serempak membantu blok tersebut guna mengurangi Kontribusinya terhadap deforestasi global.

Nantinya, aturan tersebut akan mengatur seluruh perdagangan serangakain produk yang mendorong penurunan kualitas kawasan hutan di seluruh dunia.

BACA JUGA:Mukomuko Termasuk Penghasil CPO Terbesar di Sumatera, Ini Total Produksi per Tahun

Maka dari itu, perusahaan yang mengolah, memproduksi, dan memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai wajib melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa

Hal tersebut dilakukan dengan tuhuan guna memastikan berbagai komoditas tersebut tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun dunia sejak 2021.

Selain itu, peraturan tersebut juga mencakup pada produk turunan seperti coklat maupun kertas cetak.

Uni Eropa berpendapat bahwa keberadaan hutan dinilai sangat penting, karena sebagai cara alami untuk menghilangkan Amy si, gas rumah kaca dari atmosfer..

Selain itu, alasan lainnya adalah tumbuhan dapat menyerap karbon-dioksida saat tumbuh sehingga itu sangat berguna bagi keberlangsungan hidup.

BACA JUGA:Ternyata Kopi Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan! Begini Penjelasan Ahli

Mengutip dari World Resource Institute, terdapat hutan seluas 10 lapangan sepak bola yang menghilang di dunia setiap menit.

Uni Eropa mengatakan bahwa aturan baru tersebut perlu ada pertanggung jawaban atas hilangnya 248 ribu hektare atau 612 ribu hektare deforestasi perh tahun.

“Diimplementasikan secara efektif, undang-undang itu dapat secara signifikan mengurangi Amy si rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya,” kata Stienthe van Valedhoven selaku Direktur regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa.

Undang-undang tersebut nantinya dapag membantu melindungi keanekaragaman Hayati dan sumber daya air yang kritis di hutan hujan tropis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: