Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Baca Disini Tahapan dan Aturannya

Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Baca Disini Tahapan dan Aturannya

Parpol Boleh Ganti Caleg-Radar Mumuko-Amris

Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.

 

Disini, ada ruang kembali bagi partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai jadwal waktu pergantian caleg ini hanya 6 hari, yaitu dari 14 – 20 september 2023.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak Lebih Dari 40 Peserta UTBK Di UNS Gugur, Kok Bisa?

Syarat caleg yang diganti, karena adanya tanggapan dari masyarakat terhadap calon tersebut. Seperti bermasalah hukum, hingga dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon. Atau juga caleg tersebut tidak mengundurkan diri dari status PNS, pebawai BUMN, TNI/Polri dan termasuk dari perangkat desa.

Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.

BACA JUGA:PDIP Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Mantan Cawabup Hingga Cawagub

Irsyad juga menyampaikan, partai politik hanya dapat melakukan pergantian caleg, tidak bisa penambahan jumlah caleg.

Jika pada saat pendaftaran ini caleg diusulkan lima orang, maka sampai penetapan, tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.

“Nambah tidak bisa, hanya mengganti caleg yang sudah ada saja,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: